www.harianrepublik.com, Jakarta - Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Luwu Tahun 2013 telah
berlangsung siang tadi dengan agenda sidang, Pemeriksaan Perkara dengan nomor 145/PHPU.D-XI/2013.
Syahrir Cakkari,SH, MH Pengacara Nomor urut satu calon bupati Luwu
periode 2013 – 2018 yang dihubungi melalui HP menjelaskan, bahwa tuntutan kami
untuk melangsungkan pimilihan ulang tanpa melibatkan nomor urut 3 pasangan
Basri Suli dan Tomas Thoba sebab pasangan nomor urut 3 tersebut tidak memenuhi
syarat sebagai peserta Pilkada Luwu, jelasnya kepada www.harianrepublik.com(17/10).
Lanjutnya, peserta nomor urut 3 tidak memenuhi syarat
sebagaimana tertuang dalam UU No. 12/08 Pasal 59 (2) Partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan
pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15%
(lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Pada dasarnya keputusan KPU Luwu untuk mengikutkan pasangan Basir Suli dan Thomas
Thoba telah di sanggah oleh Panwaslu Luwu namun KPU Luwu mengabaikannya, ini
salah satu alasan kami untuk melakukan tuntutan pemilihan ulang dan harus diawasi
oleh Mahkama, Tegas Cakkari.
Selain itu kami juga mengungkapkan dalam sidang beberapa
pelanggaran yang dilakukan oleh peserta nomor urut 2 dengan melibatkan stuktur
pemerintah mulai dari dinas, Kepala Kecamatan, penyuluh pertanian dan peserta
nomor urut 2 juga telah mengunakan dana APBD untuk kemenangan.







Posting Komentar