Harian Republik

MK Laksanakan Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Luwu



www.harianrepublik.com, Jakarta - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Luwu Tahun 2013 telah berlangsung siang tadi dengan agenda sidang, Pemeriksaan Perkara dengan nomor 145/PHPU.D-XI/2013.

Syahrir Cakkari,SH, MH  Pengacara Nomor urut satu calon bupati Luwu periode 2013 – 2018 yang dihubungi melalui HP menjelaskan, bahwa tuntutan kami untuk melangsungkan pimilihan ulang tanpa melibatkan nomor urut 3 pasangan Basri Suli dan Tomas Thoba sebab pasangan nomor urut 3 tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Luwu, jelasnya kepada www.harianrepublik.com(17/10).

Lanjutnya, peserta nomor urut 3 tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam UU No. 12/08 Pasal 59 (2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Pada dasarnya keputusan KPU Luwu untuk mengikutkan pasangan Basir Suli dan Thomas Thoba telah di sanggah oleh Panwaslu Luwu namun KPU Luwu mengabaikannya, ini salah satu alasan kami untuk melakukan tuntutan pemilihan ulang dan harus diawasi oleh Mahkama, Tegas Cakkari.

Selain itu kami juga mengungkapkan dalam sidang beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta nomor urut 2 dengan melibatkan stuktur pemerintah mulai dari dinas, Kepala Kecamatan, penyuluh pertanian dan peserta nomor urut 2 juga telah mengunakan dana APBD untuk kemenangan.
Share this post :

Posting Komentar

Pasang Iklan Disini

 
Support : Creating Website | Jasa Buat Web Murah
Copyright © 2013. KNPI Balikpapan | Situs Web Berita Online Terpercaya
Jl. P. Kemerdekaan Blok M1/7 Mks HP. 081376707375 - All Rights Reserved
ReDesign by Jasa Pembuatan Website - Toko Online - SEO