Harian Republik > Home >
Citizen Journalism
> MK Mulai sidangkan Kasus Pilkada Jeneponto
MK Mulai sidangkan Kasus Pilkada Jeneponto
HR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang diajukan oleh bakal pasangan calon
Baharudin Baso Jaya – Isnaad Ibrahim, di ruang panel MK, Kamis siang (03/10/13). Perkara yang teregistrasi No.137/PHPU.D-XI/2013 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono didampingi oleh dua anggota hakim panel, masing-masing adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.
Kuasa hukum Pemohon Syamsuwardi mengungkapkan, Pemohon adalah bakal pasangan calon yang tidak diloloskan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, dimana Termohon telah berupaya menghalang-halangi lolosnya Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang diselenggarakan dengan mengabaikan atau melanggar norma-norma hukum yang ada, yaitu Termohon tidak pernah menyampaikan kepada Pemohon mengenai adanya kekurangan persyaratan termasuk adanya kepengurusan ganda dan atau dukungan ganda dari partai yang mengusung Pemohon.
“Termohon KPU tidak pernah memberitahu kepada Pemohon bahwa adanya kepengurusan ganda dari partai pendukungnya. Dan juga KPU tidak melakukan verifikasi faktual kepada pengurus DPP partai yang dianggap memiliki kepengurusan ganda mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Syamsuwardi.
Selain itu, KPU Kabupaten Jeneponto juga meloloskan pasangan Burhanuddin – Sanusi Hamid yang menggunakan berkas pendaftaran pasangan calon yang telah gugur, termasuk dukungan partai pendukungnya, di mana pendaftaran itu dilakukan pada tahap akhir perbaikan persyaratan sebagai bakal calon bupati.
Label:
Citizen Journalism








Posting Komentar